Mau Tahu Biaya Sertifikasi Halal dari MUI ?
Posted by Alir Retno on 5:07 PM with No comments
Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI perusahaan harus merogoh kocek mulai dari Rp 1 hingga Rp 5 juta per produk tergantung jenisnya, di luar biaya-biaya lain.
“Standar per sertifikat Rp 1 juta – Rp 5 juta untuk perusahaan menengah ke atas, dan untuk perusahaan kecil-menengah Rp 0 – Rp 2,5 juta. Ini di luar dari transportasi dan akomodasi, tergantung besar atau kecilnya perusahaan,” kata Lukman, di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Biaya-biaya untuk mendapatkan sertifikat halal, lanjut Lukman, dibebankan ke perusahaan. Biaya tersebut merupakan biaya jasa yang digunakan untuk mengaudit on desk ataupun on site(lapangan).
Adapun biaya tambahan di luar itu adalah biaya transportasi dan akomodasi seperti penginapan. Untuk hal ini pun, sambung Lukman, LPPOM hanya menerima tiket perjalanan, serta reservasi penginapan atau hotel. “Jadi tidak pernah dalam bentuk uang,” imbuhnya.
Akomodasi ditentukan oleh perusahaan yang mengajukan sertifikasi karena merekalah yang mengetahui lokasi penginapan yang dekat dengan tempat produksi perusahaan, misalnya dekat dengan rumah potong hewan.
Atas dasar itu, Lukman menilai, adding cost tersebut tidak termasuk gratifikasi atau korupsi, melainkan hanya memudahkan proses audit on site. Itu pun, kata dia, juga disepakati dalam sebuah akad dengan perusahaan pengaju sertifikat halal.
Seusai akad dan hasil audit keluar, barulah output audit bisa dilanjutkan untuk dibahas di Komisi Fatwa MUI.
“Ini bukan biaya tambahan dadakan tapi sudah disepakati. Kalau di luar kota harus ada tiket pesawat sediakan hotel, dan kalau dalam kota ada jemput dengan mobil. Pembiayaan seperti itu,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment